Tebang Pohon Jati yang Ditanam Sendiri, Petani 75 Tahun Divonis Bersalah


 JAKARTA, REQNews - Akhir Januari lalu, tiga petani di Desa Ale Sewo, Soppeng, salah satunya berusia 75 tahun, divonis bersalah karena menebang pohon jati yang ditanam keluarga mereka.

Aparat hukum mengeklaim pohon-pohon itu sejak tahun 2016 masuk kawasan hutan lindung sehingga terlarang untuk ditebang.

Padahal, menurut kesaksian para petani, orang tua mereka menanam bibit pohon jati itu bertahun-tahun sebelum negara menjadikan tanah leluhur mereka sebagai hutan lindung.

Awal tahun 2020, Ario Permadi, petani berusia 32 tahun di Desa Ale Sewo, Soppeng, berencana membangun rumah untuk tempat tinggalnya bersama istri dan dua anaknya.

Sejak menikah, Ario masih menumpang di rumah ayahnya yang juga seorang petani, Natu bin Takka (75 tahun).

Seperti kakak, ayah-ibu dan leluhurnya di kampung itu, Ario hendak menggunakan kayu jati yang ditanam keluarganya sebagai bahan rumah sederhananya.

Bersama ayah dan pamannya, Sabang bin Beddu (45), Ario kemudian menebang 55 pohon jati di kebun keluarganya.

Februari 2020, batang-batang jati itu sudah mereka olah menjadi ratusan balok untuk menjadi tiang dan penyangga atap.

Namun sebelum kayu-kayu itu belum berdiri tegak menjadi rumah, Ario, Natu, dan Sabang ditangkap polisi.

Ario Permadi di kebun jati milik keluarganya yang kini masuk kawasan hutan lindung.

Atas laporan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walanae, sebuah unit pengelola teknis di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, polisi menjerat satu keluarga itu dengan tuduhan menebang pohon di hutan lindung Laposo Niniconang tanpa izin.

"Kenapa baru saat itu disampaikan bahwa kebun itu masuk hutan lindung. Dari dulu itu bukan hutan lindung," ujar Ario, dikutip dari bbc.com, Selasa, 23 Februari 2021.

"Saya mau bikin rumah, tiang-tiangnya sudah jadi, polisi kehutanan baru bilang seperti itu. Bagaimana bisa seperti itu?

"Mereka cuma pakai GPS, cuma berdasarkan nomor-nomor saja. Ke manapun mereka pergi, kalau tanah yang mereka tindis itu masuk GPS, itu kawasan lindung," kata Ario.

Proses hukum terhadap ketiga petani itu berlangsung hampir setahun. Tanggal 19 Januari lalu, majelis hakim di Pengadilan Negeri Watansoppeng menjatuhi hukuman tiga bulan penjara kepada mereka.

Walau dinyatakan melanggar pasal 82 ayat (2) UU P3H, Ario, Natu, dan Sabang tidak diwajibkan mendekam di penjara.

Namun balok-balok kayu dari kebun leluhur mereka disita.

Ario, yang hanya pernah mengecap pendidikan sekolah dasar, tak habis pikir saat kebun leluhurnya diklaim masuk kawasan hutan lindung. Saat kakak perempuannya yang bernama Arida membangun rumah tahun 2002 silam, keluarganya juga menebang pohon jati di kebun yang sama.

"Dari dulu kami menebang di situ tidak pernah bermasalah. Sekarang pohon kami juga masih ada yang tersisa di situ karena kemarin kami pilih-pilih sebelum menebang," ujarnya.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tebang Pohon Jati yang Ditanam Sendiri, Petani 75 Tahun Divonis Bersalah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel